TATA TERTIB TAAWUN HELVETIA MENGAJI

TATA TERTIB 
TA'AWUN HELVETIA MENGAJI
(Tatib Amendemen/Perubahan I dari Tatib 1 September 2024)

Pertama.
Anggota THM membayar iuran infaq sukarela keanggotaan THM melalui bendahara THM minimal sebesar Rp. 15.000,- per bulan.

Kedua.
Iuran infaq sukarela tsb, dikenakan /berlaku pada saat terdaftar sebagai anggota THM pada bulan berjalan.

Ketiga.
Setiap melakukan pembayaran iuran infaq sukarela bulanan ke Bendahara THM, diharapkan membawa buku keanggotaan THM, agar mempermudah pencatatan rekap dan update sesuai dengan data yang ada di catatan Bendahara THM.

Keempat.
Setiap ikhwah yang telah terdaftar sebagai anggota THM, berhak memperoleh santunan kemalangan (meninggal dunia) sebesar Rp. 1.300.000,-.
*nominal hak perolehan santunan dapat berubah dengan kesepakatan

Kelima.
Anggota keluarga yang juga tertanggung atas santunan tsb, yakni Suami/Istri, Anak, Kedua Orangtua & Mertua. 

Keenam.
Apabila terdapat 2 (dua) bersaudara atau lebih yang terdaftar sebagai anggota THM, apabila terjadi musibah (meninggal dunia), sebagaimana yang termaksud dalam point ketiga dan keempat diatas, maka hak santunan kemalangan hanya diberikan kepada salah satu anggota THM terdaftar dari pihak ahli musibah tersebut (sesuai mufakat keluarga ahli musibah). 

Ketujuh.
Dihimbau sebagai anggota THM agar meluangkan waktunya untuk hadir dimajelis ilmu, (Mari kita sama-sama berdo'a dan berupaya untuk dapat mengejar keutamaan menghadiri majelis ilmu syar'i). 

Kedelapan.
Pembayaran iuran infaq keanggotaan agar dibayarkan kepada bendahara THM sebelum akhir bulan (Kooperatif), melalui pembayaran CASH ataupun melalui TRANSFER BANK. Catatan iuran infaq juga dapat diakses melalui webpage https://helvetiamengaji.my.id/taawun pada profil masing-masing anggota (insyaAllah)

Transfer Bank, dapat melalui :
BANK BSI
No. Rek. 7355-1603-21
an. Ta'awun Helvetia Mengaji

Harap Konfirmasi, setelah transfer ke
Wa. 0851-8332-0788 (Abu Zhafran)

Kesembilan.
Apabila anggota tidak membayar iuran /Tanpa keterangan sampai dengan 6 bulan (Menunggak) dan telah diberikan konfirmasi ke ybs, maka pengurus akan melakukan musyawaroh untuk menindaklanjuti status keanggotaan THM.

Kesepuluh.
Apabila kas THM mengalami kekurangan (Minus) dan ada hak santunan kemalangan salah satu anggota THM yang harus dibayarkan pada saat itu, maka akan dilaksanakan pengutipan langsung oleh Bendahara kepada seluruh anggota THM sejumlah kekurangan dibagi seluruh jumlah anggota THM, dan jika ada kelebihan nominal akan masuk ke kas sebagai Infaq Ta'awun.


Helvetia, 30 April 2026

An. Pengurus 
Ta'awun Helvetia Mengaji


Muhammad Syafi'i
Ketua Pelaksana


-----
Kontak yang dapat dihubungi terkait Ta'awun Helvetia Mengaji :
1. Koordinator THM / Pak Muhammad Syafi'i 0813 6021 1847
2. Pendaftaran/ Bendahara THM / Abu Zhafran 0851 8332 0788
3. Ketua MT. Helvetia Mengaji / Abu Nabil 0852 6110 1855
4. Bendahara MT. Helvetia Mengaji / Pak Vetri 0813 6130 5459
5. Admin MT. Helvetia Mengaji 0851 7541 1160