Tata Tertib Ta'awun Helvetia Mengaji

Pertama.
Anggota THM berkewajiban membayar iuran THM melalui bendahara THM sebesar Rp. 15.000,- per bulan. Namun pembayaran iuran juga dapat dilakukan secara kolektif beberapa bulan sekaligus.

Kedua.
Iuran wajib tsb, dikenakan /berlaku pada saat terdaftar sebagai anggota THM pada bulan berjalan.

Ketiga.
Setiap melakukan pembayaran iuran bulanan ke Bendahara THM, diharapkan membawa buku iuran keanggotaan THM, agar mempermudah rekap dan update sesuai dengan data yang ada di catatan Bendahara THM.

Keempat.
Mohon dijaga dengan baik buku iuran keanggotaan THM yang telah diberikan Bendahara THM, apabila buku iuran keanggotaan THM hilang, anggota dikenakan biaya ganti buku iuran keanggotaan THM yang baru sebesar Rp. 10.000,- 

Kelima.
Setiap ikhwah yang telah terdaftar sebagai anggota THM, berhak memperoleh santunan kemalangan (meninggal dunia) sebesar Rp. 1.300.000,-.
*sama nominal mamfaat dan dapat berubah dengan kesepakatan

Keenam.
Anggota keluarga yang juga tertanggung atas santunan tsb, yakni Suami/Istri, Anak, Kedua Orangtua & Mertua.

Ketujuh.
Apabila terdapat 2 (dua) bersaudara atau lebih yang terdaftar sebagai anggota THM, apabila terjadi musibah (meninggal dunia), sebagaimana yang termaksud dalam point ketiga dan keempat diatas, maka hak santunan kemalangan hanya diberikan kepada salah satu anggota THM terdaftar dari pihak ahli musibah tersebut (sesuai mufakat keluarga ahli musibah).

Kedelapan.
Sebagai anggota THM agar meluangkan waktunya untuk hadir dimajelis ilmu, terkhusus dikajian rutin Helvetia Mengaji (Mari kita sama-sama berdo'a dan berupaya untuk dapat mengejar keutamaan menghadiri majelis ilmu syar'i).

Kesembilan.
Pembayaran iuran bulanan agar diselesaikan ke bendahara THM sebelum masuk akhir bulan, melalui pembayaran CASH ataupun melalui TRANSFER BANK.

Transfer Bank, dapat melalui :
BANK BSI
No. Rek. 7298-0735-38
Atas nama SYAFARUDDIN

Harap Konfirmasi, setelah transfer ke
HP/Whatsapp 0812-7729-5000 

Kesepuluh.
Apabila anggota tidak membayar iuran /Tanpa keterangan sampai dengan 6 bulan (Menunggak) dan telah diberikan konfirmasi ke ybs, maka pengurus atas dasar keputusan bersama berhak memberhentikan ybs dari keanggotaan THM.
*sesuai edaran 1 THM

Kesebelas.
Apabila kas THM mengalami kekurangan (Minus) dan ada hak santunan kemalangan salah satu anggota THM yang harus dibayarkan pada saat itu, maka akan dilaksanakan pengutipan langsung oleh Bendahara kepada seluruh anggota THM sejumlah kekurangan dibagi seluruh jumlah anggota THM, dan jika ada kelebihan nominal akan masuk ke kas sebagai Donasi Ta'awun.



Helvetia, 1 September 2024

An. Pengurus THM




Abu Fauzan
Bendahara



==================  End of Text ================